Kasus kredit mendominasi tindak pidana perbankan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam dua tahun terahir, kasus terkait kredit perbankan mendominasi tindak pidana perbankan yaitu sebesar 55% dari total kasus. Dua kasus lain yang berkontribusi cukup besar pada tindak pidana perbankan adalah rekayasa pencatatan dan penggelapan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, porsi kasus rekayasa pencatatan dan penggelapan dana tercatat masing masing 21% dam 15%.

"Selain itu ada juga kasus transfer dana dan pengadaan aset yang menyumbang masing masing 5% dan 4% terhadap total tindak pidana perbankan," ujar Nelson dalam acara sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan dan forum anti fraud, Senin (14/11).


Nelson mengatakan, dari jumlah kasus tersebut paling banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tak heran, sebanyak 80% penutupan BPR disebabkan kasus fraud. Banyaknya BPR yang terkena kasus fraud, karena jumlahnya yang cukup banyak yaitu mencapai 1.800 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lanjut Nelson, OJK bersama aparat penegak hukum terus menjalin kerjasama dan koordiasi pencegahan terjadinya dugaan tindak pindana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi tersebut diharapkan ke depan, kasus pidana dan fraud perbankan bisa turun. Hal ini dilakukan dengan kerjasama antara bank dengan pengawas.

Untuk kasus fraud bank umum menurut Nelson, sebagian besar karena pencatatan baik disengaja maupun tidak. Namun, ini lebih ke hal internal dan biasanya berada di level bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini