Perkara Novel dianggap rangkaian rekayasa bagi KPK



JAKARTA. M Isnur, kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, menganggap kemunculan kembali penyidikan kasus Novel merupakan serangkaian upaya kriminalisasi oleh Polri. Menurut dia, kasus tersebut hanya salah satu skenario untuk melemahkan KPK.

"Ini bagian dari kriminalisasi, rangkaian rekayasa kasus yang dibuat kepolisian," ujar Isnur saat dihubungi, Rabu (25/2).

Isnur mengaku heran kasus Novel kembali diperkarakan karena Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyatakan bahwa poses hukum terhadap Novel tidak tepat. Isnur menengarai upaya kriminalisasi terhadap Novel, temasuk dalam rangkaian rekayasa kasus menyusul penetapan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.


"Kasus ini tidak dapat dipisahkan dari penetapan BW dan Samad sebagai tersangka, juga para penyidik yang bermasalah," kata Isnur.

Isnur kecewa kepada kepolisian atas kriminalisasi terhadap KPK, terutama yang terjadi pada kliennya. Menurut dia, selama ini Novel telah banyak mengungkap kasus-kasus korupsi "kelas kakap". "Seharusnya, kepolisian juga melihat itu," kata Isnur.

Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada tahun 2012. Novel sempat hendak dibawa polisi saat berada di Gedung KPK, tetapi batal.

Upaya penangkapan Novel itu dikaitkan dengan penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Saat itu, banyak pihak menganggap Novel yang merupakan penyidik kasus tersebut telah dikriminalisasi oleh Polri.

Untuk memulihkan keretakan hubungan antara KPK dan Polri, SBY mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. SBY bersikap bahwa keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat. Setelah itu, proses penyidikan terhadap Novel pun tenggelam dari permukaan.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Lagi-lagi sejumlah pihak mengaitkan kriminalisasi ini dengan langkah KPK menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang digadang-gadang menjadi calon kepala Polri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie