JAKARTA. Perkara pailit yang menyeret anak usaha PT Sugih Energi Tbk (SUGI), Petroselat Ltd akhirnya berakhir dengan damai. Hal tersebut sebagai tanda sudah tak adanya sengketa hukum diantara Petroselat dengan PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping, selaku pemohon pailit. Dalam persidangan, Rabu (18/5) ketua majelis Tito Suhud menyampaikan para pemohon pailit telah sepakat untuk berdamai di luar pengadilan. Adapun kesepakatan itu juga sudah disampaikan kepada Petroselat melalui surat. Atas perdamaian itu pula, maka para pemohon mencabut perkara pailit tersebut. "Terhitung sejak hari ini, perkara kepailitan dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Jkt.Pst ini resmi dicabut," kata Tito saat saat membacakan penetapan, Rabu (18/5).
Perkara pailit anak usaha SUGI berakhir damai
JAKARTA. Perkara pailit yang menyeret anak usaha PT Sugih Energi Tbk (SUGI), Petroselat Ltd akhirnya berakhir dengan damai. Hal tersebut sebagai tanda sudah tak adanya sengketa hukum diantara Petroselat dengan PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping, selaku pemohon pailit. Dalam persidangan, Rabu (18/5) ketua majelis Tito Suhud menyampaikan para pemohon pailit telah sepakat untuk berdamai di luar pengadilan. Adapun kesepakatan itu juga sudah disampaikan kepada Petroselat melalui surat. Atas perdamaian itu pula, maka para pemohon mencabut perkara pailit tersebut. "Terhitung sejak hari ini, perkara kepailitan dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Jkt.Pst ini resmi dicabut," kata Tito saat saat membacakan penetapan, Rabu (18/5).