JAKARTA. Perkara penghapusan paten instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller milik Poltak Sitinjak tetap dilanjutkan, setelah adanya surat permohonan pencabutan perkara dari penggugat PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK). Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/2) Ketua Majelis Hakim Wiwiek Suhartono mengambil sikap untuk terus melanjutkan persidangan. Alasannya, jawaban dari tergugat dan turut tergugat Ditjen Paten sudah diserahkan kepada majelis hakim. "Perkara ini tetap kita lanjutkan," ungkap Wiwiek dalam sidang. Hal itu menjawab surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan RPK, Selasa pekan lalu.
Perkara paten pompa chiller tetap lanjut disidang
JAKARTA. Perkara penghapusan paten instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller milik Poltak Sitinjak tetap dilanjutkan, setelah adanya surat permohonan pencabutan perkara dari penggugat PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK). Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/2) Ketua Majelis Hakim Wiwiek Suhartono mengambil sikap untuk terus melanjutkan persidangan. Alasannya, jawaban dari tergugat dan turut tergugat Ditjen Paten sudah diserahkan kepada majelis hakim. "Perkara ini tetap kita lanjutkan," ungkap Wiwiek dalam sidang. Hal itu menjawab surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan RPK, Selasa pekan lalu.