KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021. KPPU menyebutkan, perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.
Perkara pelumas motor, KPPU: Astra Honda Motor (AHM) tak melakukan praktek curang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021. KPPU menyebutkan, perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.