KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Advokasi yang mendampingi 32 warga negara pada gugatan warga negara atas pencemaran udara di Jakarta, Senin (17/1) mendaftarkan dokumen kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Langkah ini dinilai sebagai langkah hukum lanjutan terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Jeanny Sirait salah satu anggota tim advokasi mengatakan, kontra memori banding tersebut didaftarkan sebagai kontra atas argumentasi yang disampaikan para pihak tergugat dalam memori banding yang sudah mereka ajukan pada Oktober 2021.
Perkara Pencemaran Udara Jakarta Resmi Diadili di Tingkat Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Advokasi yang mendampingi 32 warga negara pada gugatan warga negara atas pencemaran udara di Jakarta, Senin (17/1) mendaftarkan dokumen kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Langkah ini dinilai sebagai langkah hukum lanjutan terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Jeanny Sirait salah satu anggota tim advokasi mengatakan, kontra memori banding tersebut didaftarkan sebagai kontra atas argumentasi yang disampaikan para pihak tergugat dalam memori banding yang sudah mereka ajukan pada Oktober 2021.