KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghentikan persidangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap aktor Jeremy Thomas. Pasalnya, perkara tersebut telah dicabut oleh Rudy Marcio Meetra dan I Made Tama, selaku pemohon PKPU. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pemohon Reydi Nobel. "Benar telah dicabut Kamis pekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN, Rabu (6/12). Adapun alasan pencabutan itu lantaran adanya pertimbangan internal dari prinsipal. "Ada beberapa pertimbangan yang akhirnya kita ambil sikap untuk cabut," imbuhnya. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari pihaknya akan mendaftarkan kembali PKPU kepada Jeremy Thomas.
Perkara PKPU Jeremy Thomas disetop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghentikan persidangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap aktor Jeremy Thomas. Pasalnya, perkara tersebut telah dicabut oleh Rudy Marcio Meetra dan I Made Tama, selaku pemohon PKPU. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pemohon Reydi Nobel. "Benar telah dicabut Kamis pekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN, Rabu (6/12). Adapun alasan pencabutan itu lantaran adanya pertimbangan internal dari prinsipal. "Ada beberapa pertimbangan yang akhirnya kita ambil sikap untuk cabut," imbuhnya. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari pihaknya akan mendaftarkan kembali PKPU kepada Jeremy Thomas.