KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melonjak dibanding tahun sebelumnya. Dari penelusuran Kontan.co.id pada lima pengadilan niaga di Indonesia, ada 411 perkara, dengan 297 perkara PKPU, dan 194 perkara pailit pada 2018. Sementara pada 2017 tercatat ada 353 perkara di mana 238 merupakan perkara PKPU, dan 115 perkara pailit. Pakar kepailitan Ricardo Simanjuntak bilang hal tersebut menandakan dua hal. Pertama memang terjadi gangguan terhadap situasi ekonomi nasional. Kedua, di lain sisi pelaku usaha mulai penggunaan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi keluar dari financial distress.
Perkara PKPU melonjak, revisi beleid kepailitan mesti susun standar restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melonjak dibanding tahun sebelumnya. Dari penelusuran Kontan.co.id pada lima pengadilan niaga di Indonesia, ada 411 perkara, dengan 297 perkara PKPU, dan 194 perkara pailit pada 2018. Sementara pada 2017 tercatat ada 353 perkara di mana 238 merupakan perkara PKPU, dan 115 perkara pailit. Pakar kepailitan Ricardo Simanjuntak bilang hal tersebut menandakan dua hal. Pertama memang terjadi gangguan terhadap situasi ekonomi nasional. Kedua, di lain sisi pelaku usaha mulai penggunaan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi keluar dari financial distress.