KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Sinar Menara Deli (SMD) Sukiran SH M.Kn menjelaskan bahwa para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap SMD, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) telah mencabut permohonan PKPU dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU ini maka persoalan yang terkait dengan masalah tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai. Menurut Sukiran pencabutan permohonan oleh Para Pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan. Majelis Hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Perkara PKPU Sinar Menara Deli dihentikan, pemohon cabut permohonannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Sinar Menara Deli (SMD) Sukiran SH M.Kn menjelaskan bahwa para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap SMD, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) telah mencabut permohonan PKPU dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU ini maka persoalan yang terkait dengan masalah tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai. Menurut Sukiran pencabutan permohonan oleh Para Pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan. Majelis Hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.