Perkara saham Duta Alam Sumatera masih berlanjut



JAKARTA. Perkara pembatalan kepemilikan saham PT Duta Alam Sumatera (DAS) kepada PT Dong Yu Investment masih berlanjut. Adapun saat ini, perkara tersebut tengah memasuki proses pembuktian oleh para pihak. Sekedar menyegarkan ingatan, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prima Jaya Indah (PJI) sebuah perusahaan perdagangan batubara di Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 November 2014 silam. Kuasa hukum PJI Tony Budidjaja menerangkan selama proses sidang berlangsung terungkap fakta-fakta baru. "Sejauh ini makin menunjukkan bahwa pengalihan saham semata-mata dilandasi itikad tidak baik dari PT Everpioneer," terang dia dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN beberapa waktu lalu.

Adapun PT Everpioneer merupakan perwakilan Everpioneer Co.Ltd di Indonesia selaku penjual saham sekaligus tergugat I. Everpioneer, Lanjut Tony, seakan mengasingkan dan menghindarkan sahamnya di DAS dieksekusi oleh pihak pengadilan untuk memenuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Fakta lainnya yang terungkap yaitu, Direktur Everpioneer, Kim Sam Youn (warga negara Korea Selatan) juga merupakan Direktur DAS. Dimana, Kim Sam Youn sendiri telah dijatuhi pidana penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus penipuan jual beli batubara dengan sejumlah kliennya.


"Kejanggalan lain juga bisa terlihat dari alamat kantor Everpioneer, Dong Yu dan DAS yang berlokasi di gedung yang sama," tambah Tony.

Dengan demikian, atas fakta-fakta tersebut yang terungkap di persidangan ia optimistis jika perkara ini akan dikabulkan oleh majelis hakim. Sekedar informasi, DAS adalah perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Lahat Sumatera Utara. Perkara ini dajukan PJI berkaitan dengan utang Everpioneer kepada PJI sebesar US$ 4 juta.

Jumlah tersebut adalah harga jual batubara yang telah dikapalkan oleh PJI kepada Everpioneer pada 2011 lalu tapi tak kunjung dibayarkan. Padahal, Everpioneer sendiri telah dihukum untuk membayar melalui putusan BANI dan telah dikuatkan oleh penetapan eksekusi PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan