JAKARTA. Perkara pembatalan kepemilikan saham PT Duta Alam Sumatera (DAS) kepada PT Dong Yu Investment masih berlanjut. Adapun saat ini, perkara tersebut tengah memasuki proses pembuktian oleh para pihak. Sekedar menyegarkan ingatan, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prima Jaya Indah (PJI) sebuah perusahaan perdagangan batubara di Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 November 2014 silam. Kuasa hukum PJI Tony Budidjaja menerangkan selama proses sidang berlangsung terungkap fakta-fakta baru. "Sejauh ini makin menunjukkan bahwa pengalihan saham semata-mata dilandasi itikad tidak baik dari PT Everpioneer," terang dia dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN beberapa waktu lalu. Adapun PT Everpioneer merupakan perwakilan Everpioneer Co.Ltd di Indonesia selaku penjual saham sekaligus tergugat I. Everpioneer, Lanjut Tony, seakan mengasingkan dan menghindarkan sahamnya di DAS dieksekusi oleh pihak pengadilan untuk memenuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Fakta lainnya yang terungkap yaitu, Direktur Everpioneer, Kim Sam Youn (warga negara Korea Selatan) juga merupakan Direktur DAS. Dimana, Kim Sam Youn sendiri telah dijatuhi pidana penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus penipuan jual beli batubara dengan sejumlah kliennya.
Perkara saham Duta Alam Sumatera masih berlanjut
JAKARTA. Perkara pembatalan kepemilikan saham PT Duta Alam Sumatera (DAS) kepada PT Dong Yu Investment masih berlanjut. Adapun saat ini, perkara tersebut tengah memasuki proses pembuktian oleh para pihak. Sekedar menyegarkan ingatan, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prima Jaya Indah (PJI) sebuah perusahaan perdagangan batubara di Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 November 2014 silam. Kuasa hukum PJI Tony Budidjaja menerangkan selama proses sidang berlangsung terungkap fakta-fakta baru. "Sejauh ini makin menunjukkan bahwa pengalihan saham semata-mata dilandasi itikad tidak baik dari PT Everpioneer," terang dia dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN beberapa waktu lalu. Adapun PT Everpioneer merupakan perwakilan Everpioneer Co.Ltd di Indonesia selaku penjual saham sekaligus tergugat I. Everpioneer, Lanjut Tony, seakan mengasingkan dan menghindarkan sahamnya di DAS dieksekusi oleh pihak pengadilan untuk memenuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Fakta lainnya yang terungkap yaitu, Direktur Everpioneer, Kim Sam Youn (warga negara Korea Selatan) juga merupakan Direktur DAS. Dimana, Kim Sam Youn sendiri telah dijatuhi pidana penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus penipuan jual beli batubara dengan sejumlah kliennya.