JAKARTA. Pasangan calon gubernur Jawa Timur dan wakilnya yang kalah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2008, Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono atau populer disebut Kaji, secara resmi menyerahkan perkara sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (14/11). Serah terima dilakukan antara koordinator kuasa hukum Kaji dengan para hakim konstitusi. Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Mahfud MD bilang bahwa pihak Kaji diberi waktu hingga hari Jumat pukul 24.00 WIB untuk melaporkan gugatan perkara sengketa Pilgub Jatim. "Jika hingga waktu yang ditentukan tersebut kubu Khofifah tidak juga melapor pada MK, maka gugatan perkaranya tidak akan ditangani oleh hakim konstitusi," ujar Mahfud. Kendati demikian, Mahfud bilang bahwa ia sudah menyiapkan panel hakim untuk menangani perkara sengketa Pilgub Jatim tersebut. Majelis hakim Konstitusi yang dipersiapkannya antara lain Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim. "Kami sengaja mengambil hakim konstitusi yang bukan orang Jawa untuk menjaga netralitas dan independensi," lanjutnya.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pilgub Jatim kali ini, kubu Khofifah-Mudjiono kalah 0,4% dari pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Tak terima dengan kekalahannya, Khofifah lantas menuntut pemilihan ulang di daerah pemilihan Madiun dan Madura. Pasalnya, kubu Kaji menuding kubu lawan telah berbuat curang di kedua daerah pemilihan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Perkara Sengketa Pilgub Jatim 2008 Masuk MK
Minggu, 16 November 2008 19:29 WIB
Oleh: Aprillia Ika | Editor: