JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban publikasi produk susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyatakan, pihaknya masih memiliki batas waktu selama 8 hari untuk menentukan sikap atas aanmaning (teguran) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kalau sudah mempelajari kasusnya, barulah Kejagung sebagai jaksa pengacara negara akan menentukan sikap. Yang jelas, Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menyatakan, Kejagung akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung soal susu formula berbakteri. Saat ini, tim Kejagung sedang mempersiapkan sejumlah syarat sebelum mengajukan PK.
Perkara susu berbakteri, Kejagung pelajari putusan MA
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban publikasi produk susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyatakan, pihaknya masih memiliki batas waktu selama 8 hari untuk menentukan sikap atas aanmaning (teguran) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kalau sudah mempelajari kasusnya, barulah Kejagung sebagai jaksa pengacara negara akan menentukan sikap. Yang jelas, Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menyatakan, Kejagung akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung soal susu formula berbakteri. Saat ini, tim Kejagung sedang mempersiapkan sejumlah syarat sebelum mengajukan PK.