Perkara tagihan listrik, DPR akan panggil Direksi PLN usai reses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramai-ramai protes dan keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik yang membengkak mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Komisi VII DPR RI menilai, selama ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai kurang terbuka perihal informasi kepada pelanggan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Hisjam mengatakan, informasi PLN bersifat satu arah. "Harusnya sebagai perusahaan yang menguasai public service dapat membuka diri untuk dialog dua arah, info tidak searah saja dan hanya melalui iklan," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6).

Ridwan berharap, ada kelonggaran cara pembayaran tagihan yang membengkak bagi para pelanggan. Sementara di sisi lain, dia yakin PLN dapat melakukan penjadwalan ulang seputar aspek keuangan. Dengan begitu, PLN dapat mengatasi potensi dampak kondisi tersebut terhadap posisi keuangannya.


Dalam catatan KONTAN, Komisi VII DPR berencana segera memanggil Direksi PLN. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait melonjaknya tagihan listrik pelanggan 1.300 Volt Amphere (VA) ke atas.

Saat ini DPR memang masih berada dalam masa reses. Namun setelah masa reses selesai, Komisi VII DPR memastikan hal pertama yang akan dilakukan adalah memanggil Direksi PLN.

Adapun masa reses DPR berakhir pada akhir Juni 2020 ini. "Pada kesempatan pertama, kami akan memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan kenapa tagihan naik," terang Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurahman kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anastasia Lilin Yuliantina