KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, dalam Putusan Perkara bernomor registrasi 24/KPPU-I/2020 ini, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 serta menjatuhkan denda dengan total sebesar Rp 3,25 miliar kepada Terlapor I,II, dan III. Deswin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari inisiatif yang dilakukan oleh KPPU dengan terhadap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan berbagai pelaku usaha.
Yakni PT Perkasa Jaya Inti Persada (Terlapor I), PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor II), PT Duta Ekonomi (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (POKJA) 110 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor IV).
Baca Juga: KPPU gandeng ITS atasi persoalan penegakan hukum persaingan usaha Berdasarkan berbagai fakta dalam persidangan, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda dengan nominal berbeda-beda kepada para Terlapor. "PT Perkasa Jaya Inti Persada dikenakan denda sebesar Rp 1, 25 miliar, PT Kurniadjaja Wirabhakti dikenakan denda Rp 1 miliar , dan PT Duta Ekonomi dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8). Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para Terlapor selambat lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (
inkracht). Deswin mengatakan, keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. "Jika para terlapor mengajukan Keberatan, maka mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan," terang dia. Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kelompok Kerja (POKJA) 110 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Kemenkeu: Perusahaan tak bayar denda putusan KPPU, dicatat sebagai piutang Rekomendasi juga diminta Majelis Komisi untuk disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun peraturan dan/atau pedoman yang mewajibkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa membandingkan dokumen penawaran antar Penyedia. Serta kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor IV dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Yudi Hidayat. Serta Chandra Setiawan dan Kurnia Toha sebagai Anggota Majelis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli