KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017. Perkara teregistrasi bernomor 32/KPPU-I/2020. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, dalam putusan perkara tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999. "Menjatuhkan sanksi larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11).
Perkara tender jalan di Jambi, KPPU putus bersalah dua korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017. Perkara teregistrasi bernomor 32/KPPU-I/2020. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, dalam putusan perkara tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999. "Menjatuhkan sanksi larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11).