KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems. Hal itu terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug pada Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019–2021. Dalam perkara ini, terdapat enam terlapor yakni PT Len Industri (Persero) (Terlapor I); PT Len Railway Systems (Terlapor II). Kemudian, PT Christalenta Pratama (Terlapor III); PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).
Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug, KPPU Denda Len Industri Rp 6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems. Hal itu terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug pada Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019–2021. Dalam perkara ini, terdapat enam terlapor yakni PT Len Industri (Persero) (Terlapor I); PT Len Railway Systems (Terlapor II). Kemudian, PT Christalenta Pratama (Terlapor III); PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).