Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug, KPPU Denda Len Industri Rp 6 Miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems. 

Hal itu terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor – Cicurug pada Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019–2021.

Dalam perkara ini, terdapat enam terlapor yakni PT Len Industri (Persero) (Terlapor I); PT Len Railway Systems (Terlapor II). Kemudian, PT Christalenta Pratama (Terlapor III); PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).


Baca Juga: Siap-siap, Notifikasi Merger dan Akuisisi oleh KPPU akan Dikenakan PNBP

Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V.

David Sudjito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Terlapor VI. 

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor V, dan terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat di Kantor KPPU, Selasa (15/8).

Majelis menghukum terlapor I PT Len Industri (Persero) membayar denda sebesar Rp 6,05 miliar dan terlapor II PT Len Railway Systems membayar denda Rp 4,91 miliar.

Baca Juga: Penilaian Notifikasi Merger-Akuisisi oleh KPPU Kena PNBP

Majelis memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli