Perkara terdakwa Iyus Djuher akan digugurkan



JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan KUHP, majelis hakim KPK akan membuat penetapan gugurnya perkara atas meninggalnya terdakwa Iyus Djuher pagi ini, Rabu (23/10).

Selain itu, Priharsa juga mengatakan majelis hakim nantinya juga akan menetapkan pemidanaan terdakwa karena meninggal dunia.

"Jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November 2013. Jadi saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK sedang mengurus surat keterangan kematian untuk diserahkan kepada Majelis Hakim," tutur Priharsa kepada wartawan, Rabu (23/10).


Lebih lanjut Priharsa mengatakan, karena kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tanah Pemakaman Bukan Umum (TPBU) telah mencapai tahap persidangan, terdakwa Iyus berada di bawah tanggung jawab Majelis Hakim. "Tapi saat ini JPU KPK mengurus surat keterangan kematian," tambah dia.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor tersebut meninggal dunia karena sakit kanker liver dan stroke otak kiri. Iyus yang juga merupakan politisi Partai Demokrat tersebut meninggal hari ini di Rumah Sakit Dharmais sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum dirawat, Iyus juga sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

Ketika sakit, berdasarkan keputusan hakim, Iyus akhirnya dirawat di Rumah Sakit Bhoromeus Bandung pada 30 September. Kemudian pada tanggal 7 Oktober lalu, Iyus dipindahkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Dharmais.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Eli Kusumastuti SH MHum mengatakan, terdakwa Iyus Djuher bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan