JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan KUHP, majelis hakim KPK akan membuat penetapan gugurnya perkara atas meninggalnya terdakwa Iyus Djuher pagi ini, Rabu (23/10). Selain itu, Priharsa juga mengatakan majelis hakim nantinya juga akan menetapkan pemidanaan terdakwa karena meninggal dunia. "Jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November 2013. Jadi saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK sedang mengurus surat keterangan kematian untuk diserahkan kepada Majelis Hakim," tutur Priharsa kepada wartawan, Rabu (23/10).
Perkara terdakwa Iyus Djuher akan digugurkan
JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan KUHP, majelis hakim KPK akan membuat penetapan gugurnya perkara atas meninggalnya terdakwa Iyus Djuher pagi ini, Rabu (23/10). Selain itu, Priharsa juga mengatakan majelis hakim nantinya juga akan menetapkan pemidanaan terdakwa karena meninggal dunia. "Jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November 2013. Jadi saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK sedang mengurus surat keterangan kematian untuk diserahkan kepada Majelis Hakim," tutur Priharsa kepada wartawan, Rabu (23/10).