Perkara tiga tersangka suap izin proyek Meikarta akan disidangkan di PN Bandung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara tiga tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dilimpahkan ke pengadilan.

“Hari ini Kamis (13/12) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12).

Tiga tersangka yang masuk tahap penuntutan itu atas nama Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohang sebagai Konsultan Perizinan Proyek Meikarta dan Taryudi, seorang pihak dari swasta.


Febri mengatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

KPK menjelaskan selama penyidikan kasus ini, telah diperiksa beberapa saksi yang terdiri dari berbagai unsur. Saksi yang pernah diperiksa antara lain, CEO, pejabat dan pegawai Lippo Group, mantan wakil gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kab Bekasi, Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dugaan KPK, tiga orang tersangka tersebut merupakan pemberi suap dari perizinan proyek pembangunan Meikarta. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi