KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara tiga tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dilimpahkan ke pengadilan. “Hari ini Kamis (13/12) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12). Tiga tersangka yang masuk tahap penuntutan itu atas nama Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohang sebagai Konsultan Perizinan Proyek Meikarta dan Taryudi, seorang pihak dari swasta.
Perkara tiga tersangka suap izin proyek Meikarta akan disidangkan di PN Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara tiga tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dilimpahkan ke pengadilan. “Hari ini Kamis (13/12) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12). Tiga tersangka yang masuk tahap penuntutan itu atas nama Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohang sebagai Konsultan Perizinan Proyek Meikarta dan Taryudi, seorang pihak dari swasta.