Perkara Tol MBZ, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 - 2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 - 2 November 2023.


Baca Juga: Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Djoko Dwijono Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat.

Persekongkolan jahat itu guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun peran tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Kemudian, tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Baca Juga: Peningkatan Jumlah Kendaraan di Gerbang Tol Cikunir 6 Paling Besar

Selanjutnya, tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

"Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto