KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 - 2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 - 2 November 2023.
Perkara Tol MBZ, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 - 2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 - 2 November 2023.