KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada PT Waskita Beton Precast, Tbk., Lalu, AOP selaku Mantan General Manager Keuangan dan Akuntansi pada PT Waskita Beton Precast Tbk dan YD selaku Mantan Direktur Produksi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Perkara Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 5 Saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada PT Waskita Beton Precast, Tbk., Lalu, AOP selaku Mantan General Manager Keuangan dan Akuntansi pada PT Waskita Beton Precast Tbk dan YD selaku Mantan Direktur Produksi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.