KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Malang tahun anggaran 2017 segera disidangkan. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum. "Hari ini KPK, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka terhadap kasus ini," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1). Kedua tersangka itu adalah mantan Walikota Batu Edy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS). Febri juga bilang, keduanya mulai hari ini dipindahkan penahannya.
Perkara korupsi Wali Kota Batu, Malang siap disidangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Malang tahun anggaran 2017 segera disidangkan. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum. "Hari ini KPK, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka terhadap kasus ini," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1). Kedua tersangka itu adalah mantan Walikota Batu Edy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS). Febri juga bilang, keduanya mulai hari ini dipindahkan penahannya.