KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan sawit diwajibkan untuk memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan), Bambang mengungkap, hingga saat ini semua perusahaan sawit di Indonesia sudah memenuhi aturan tersebut. Dia bilang, sudah ada 28% perkebunan rakyat yang sudah bermitra dengan perusahaan. "Bila dikonversi ke hektare (Ha), sudah ada sekitar lebih dari 2 juta ha," ungkap Bambang pada KONTAN, Senin (16/10),
Perkebunan rakyat yang jalin mitra terus bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan sawit diwajibkan untuk memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan), Bambang mengungkap, hingga saat ini semua perusahaan sawit di Indonesia sudah memenuhi aturan tersebut. Dia bilang, sudah ada 28% perkebunan rakyat yang sudah bermitra dengan perusahaan. "Bila dikonversi ke hektare (Ha), sudah ada sekitar lebih dari 2 juta ha," ungkap Bambang pada KONTAN, Senin (16/10),