KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) perlu kecermatan dalam memahami regulasi bidang Kehutanan. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Dr Sadino mengatakan, perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, karena mendapat perkebunan itu dengan membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar PNBP berupa PSDH dan DR. Apalagi mereka mendapatkannya dari membeli atau hasil lelang. Dalam Undang-Undang (UU) No. 41 th 1999 tentang Kehutanan, PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Sementara, DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Perkebunan yang Tidak Membuka Hutan, Tak Berkewajiban Bayar PSDH dan DR?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) perlu kecermatan dalam memahami regulasi bidang Kehutanan. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Dr Sadino mengatakan, perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, karena mendapat perkebunan itu dengan membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar PNBP berupa PSDH dan DR. Apalagi mereka mendapatkannya dari membeli atau hasil lelang. Dalam Undang-Undang (UU) No. 41 th 1999 tentang Kehutanan, PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Sementara, DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.