KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan restu relaksasi ekspor mineral mentah kepada lima badan usaha hingga Mei 2024. Namun, izin perpanjangan ekspor mineral mentah ini tidak diberikan cuma-cuma. Atas dasar keterlambatan pembangunan smelter, pemerintah memberikan sanksi berupa menaikkan tarif bea keluar yang ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan. Kebijakan tarif bea keluar baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023.
Perkembangan Pembangunan Smelter 5 Perusahaan yang Kantongi Relaksasi Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan restu relaksasi ekspor mineral mentah kepada lima badan usaha hingga Mei 2024. Namun, izin perpanjangan ekspor mineral mentah ini tidak diberikan cuma-cuma. Atas dasar keterlambatan pembangunan smelter, pemerintah memberikan sanksi berupa menaikkan tarif bea keluar yang ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan. Kebijakan tarif bea keluar baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023.