Perkembangan Terbaru Rencana Delisting Nusantara Infrastructure (META)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) melakukan delisting dan Go Private masih terus berproses mengikuti kebijakan dan peraturan sesuai ketentuan Regulator.

Hingga kini, proses tersebut tengah memasuki tahap rencana penawaran tender sukarela atau Voluntary Tender Offer (VTO) oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesi Services (MPTIS), selaku pemegang saham pengendali perusahaan yang akan dilanjutkan dengan periode penawaran VTO, setelah mendapatkan surat efektif dari pihak Regulator.

Informasi mengenai rencana penawaran tender sukarela dari MPTIS sebelumnya telah disampaikan melalui dua surat kabar nasional pada 8 Januari 2024.


Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Catat Pertumbuhan Lalin 5% di Tol MBZ Selama Nataru Pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela yang dilakukan oleh MPTIS ini dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (POJK No. 54/2015) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal (POJK No.3/2021). 

Dahlia Evawani, Corporate Secretary PT Nusantara Infrastructure Tbk mengatakan, jika merujuk pada informasi terkait pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela dari MPTIS tersebut, telah terjadi perubahan jadwal dari perkiraan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Tahapan VTO ini membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang perlu dipenuhi sesuai regulasi, termasuk harus diperolehnya pernyataan efektif dari OJK," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/2).

Baca Juga: Begini Informasi Terkini dari Proses Go Private Emiten Grup Salim META Dalam waktu dekat, proses VTO akan memasuki tahap perolehan tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari pihak Regulator/OJK. 

“Proses VTO ini dilakukan sepenuhnya oleh MPTIS sebagai majority shareholders. Kami juga menginginkan proses ini segera selesai, seperti yang diharapkan para pemegang saham," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli