KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) dengan menerbitkan Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024. Adapun ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal stock split dan reverse stock split secara komprehensif.
Perketat Aturan, BEI Bisa Batalkan Rencana Stock Split Meski Sudah Disetujui RUPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) dengan menerbitkan Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024. Adapun ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal stock split dan reverse stock split secara komprehensif.