Perketat Distribusi Tabung Elpiji 3 Kg



JAKARTA. PT Pertamina (Persero) meminta pengawasan terhadap peredaran tabung gas elpiji 3 kg diperketat. Ketua Tim Konversi Mitan Elpiji Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina, Kusnendar menyatakan, tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat tidak melalui mekanisme tata niaga. Dus, Pertamina banyak menemukan adanya tabung tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) "Ada beberapa pabrikan yang tidak melalui mekanisme Pertamina," kata Kusnendar, Kamis (17/6). Ia menunjuk, pabrik tabung gas yang mendapatkan order dari Pertamina bisa menjual tabung gas tanpa melalui tata niaga Pertamina. Selain itu, pabrikan ilegal juga bisa memasarkan tabung gas ke masyarakat."Kadang, pabrikan yang kita order over capacity. Misalnya kapasitas mereka 120.000 unit, sedangkan order tabung kita hanya 100.000 unit; sehingga yang 20.000 bisa saja dijual ke pasar. Itu pabrikan yang resmi sedangkan pabrikan yang ilegal mereka bisa leluasa menjualnya kepada masyarakat," lanjut Kusnendar.Kusnendar menjamin, bila melalui tata niaga Pertamina, kualitas tabung gas cukup bagus. Di pabrikan, Pertamina memesan tabung sesuai dengan SNI yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Kemudian dari tabung tersebut masuk ke gudang Pertamina untuk melakukan tes kualitas baru setelah itu didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE). Setelah dari SPBE akan disalurkan ke agen dan kemudian konsumen.Adapun untuk tata niaga non-Pertamina, beber Kusnendar, dari pabrikan langsung ke SPBE atau langsung ke agen. Bahkan, dari pabrikan juga bisa langsung ke masyarakat. Untuk tabung ilegal ini, kualitasnya tidak terjamin, tidak sesuai dengan SNI dan tidak memiliki sertifikat Depnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: