Perketat izin, wilayah pesisir akan dibuat zonasi



JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang membahas draf revisi Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian material dari pasal mengenai tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan sistem HP3 ini akan diperbaiki dalam revisi UU tersebut. "Salah satu yang akan diperkenalkan adalah sistem perizinan, yakni izin lokasi dan izin pemanfaatan," ujar Sudirman, Selasa (12/11).

Menurut Sudirman dengan izin lokasi ini maka dapat memastikan bahwa kegiatan pengusahaan telah sesuai rencana. Sementara fungsi izin pemanfaatan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sumber daya kelautan yang memadai.


Lebih jauh, Sudirman mengatakan sebelum sistem perizinan yang ketat ini diberlakukan, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus membuat zonasi perairan. "Zonasi ini harus ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.

Ia menghimbau agar pemda dan DPRD terkait membahas Perda zonasi wilayah perairan pesisir ini dengan keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat adat sehingga punya kekuatan politik.

Untuk zonasi yang ditetapkan ini, pemda harus mengatur 4 alokasi ruang, seperti kawasan pemanfaatan, kawasan konservasi, kawasan alur, dan kawasan strategis nasional tertentu.

Dengan adanya penetapan kawasan dan pengetatan perizinan, maka dipastikan bahwa kawasan perairan ini lebih aman dan terlindungi bagi masyarakat adat dan nelayan miskin.

"Selama ini memang terkesan bahwa dilaut siapa yang kuat dialah yang menang, makanya dibutuhkan regulasi yang demokratis," ungkapnya.

Revisi UU ini sendiri nantinya akan mengubah 13 pasal mengenai HP3 dan saat ini masih menunggu pembentukan Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah.

Mengenai peluang investor asing untuk menanamkan modalnya dikawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Sudirman bilang hal itu belum akan dibahas lebih jauh dalam revisi ini. "Nanti kewenangan itu ada pada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur dan Bupati atau Walikota setempat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan