JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang membahas draf revisi Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian material dari pasal mengenai tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan sistem HP3 ini akan diperbaiki dalam revisi UU tersebut. "Salah satu yang akan diperkenalkan adalah sistem perizinan, yakni izin lokasi dan izin pemanfaatan," ujar Sudirman, Selasa (12/11). Menurut Sudirman dengan izin lokasi ini maka dapat memastikan bahwa kegiatan pengusahaan telah sesuai rencana. Sementara fungsi izin pemanfaatan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sumber daya kelautan yang memadai.
Perketat izin, wilayah pesisir akan dibuat zonasi
JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang membahas draf revisi Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian material dari pasal mengenai tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan sistem HP3 ini akan diperbaiki dalam revisi UU tersebut. "Salah satu yang akan diperkenalkan adalah sistem perizinan, yakni izin lokasi dan izin pemanfaatan," ujar Sudirman, Selasa (12/11). Menurut Sudirman dengan izin lokasi ini maka dapat memastikan bahwa kegiatan pengusahaan telah sesuai rencana. Sementara fungsi izin pemanfaatan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sumber daya kelautan yang memadai.