KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020 dengan pengaturan tahapan Pilkada dengan ketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mengatur hal tersebut. "Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9). Nantinya revisi tersebut akan mengatur teknis mengenai pelaksanaan Pilkada. Sehingga aturan mengenai pencegahan kerumunan dapat masuk dalam PKPU tersebut.
Perketat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, Mendagri sepakat revisi PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020 dengan pengaturan tahapan Pilkada dengan ketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mengatur hal tersebut. "Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9). Nantinya revisi tersebut akan mengatur teknis mengenai pelaksanaan Pilkada. Sehingga aturan mengenai pencegahan kerumunan dapat masuk dalam PKPU tersebut.