KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka pengetatan penggunaan dana Initial Public Offering (IPO). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk menyempurnakan peraturan yang ada. Di antaranya, penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
Perketat Realisasi Penggunaan Dana IPO, OJK akan Merevisi Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka pengetatan penggunaan dana Initial Public Offering (IPO). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk menyempurnakan peraturan yang ada. Di antaranya, penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.