Perketat syarat dealer SUN, pemerintah antikritik?



JAKARTA. Pemerintah mengaku tak membatasi kinerja dealer utama perdagangan surat utang negara (SUN), termasuk hasil risetnya. Meskipun pada Pasal 7A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginginkan agar pekerjaan dealer utama perdagangan SUN tidak merugikan pemerintah.

Dalam PMK yang merupakan revisi PMK sebelumnya, pemerintah menyisipkan pasal 7A yang mengatur mengenai kewajiban dealer utama dalam menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Strategi Portofolio Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Scenaider Siahaan mengatakan, benturan kepentingan yang dimaksud tak terbatas dan sangat luas. Namun ia mengaku, hasil kinerja dealer utama perdagangan SUN yang tidak menguntungkan satu sama lain nantinya akan tampak jelas.


"(Iya) kualitatif di semua aspek ya. Kami lihat itu saja, spektrumnya luas lah," kata Scenaider saat ditemui di Kantor Pusat Kemkeu, Kamis (12/1).

Ia membantah jika dikatakan PMK ini menjadikan pemerintah antikritik. Scenaider bilang, pihaknya menghargai dan tak membatasi riset yang dilakukan dealer utama. Namun, "Bagaimana supaya dampaknya itu tidak merugikan orang lain, itu kan penting," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto