KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penggemar mobil penumpang besutan Mitsubishi bisa lebih hemat membeli kendaraan bermotor baru. Dua produk Mitsubishi, yakni mobil Xpander dan Xpander Cross diperkirakan turun harga mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen. Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen. Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.
Perkiraan harga mobil baru duo Xpander dengan insentif pajak PPnBM 0%
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penggemar mobil penumpang besutan Mitsubishi bisa lebih hemat membeli kendaraan bermotor baru. Dua produk Mitsubishi, yakni mobil Xpander dan Xpander Cross diperkirakan turun harga mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen. Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen. Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.