JAKARTA. Insiden gagal mendarat pesawat Lion Air di Bandara Denpasar, Bali, bakal berimbas ke industri asuransi. Soalnya, nilai klaim pesawat tipe Boeing 737-800 yang nyemplung di Pantai Segara, Kuta itu ditaksir Rp 40 miliar-Rp 50 miliar. Total klaim bruto lini asuransi penerbangan di asuransi umum pada kuartal II-2013 bakal terkerek. Taksiran itu dihitung dari nilai pesawat dan kemampuan perusahaan reasuransi penjamin polis pesawat Lion Air. Asal tahu, harga pesawat terbaru produksi Boeing itu di kisaran US$ 80 juta - US$ 90 juta. Tapi, tidak semua klaim ditanggung PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), selaku penerbit polis. Ada premi yang ditahan di dalam negeri oleh asuransi. Sisanya jadi tanggungjawab reasuransi asing.
Diprediksi nilai yang dialihkan ke reasuransi luar cukup besar. Maklum, perusahaan asuransi tidak mampu menahan premi sendiri. "Angka sebesar itu hanya yang dibayarkan dalam negeri belum dari reasuransi luar," terka Julian Noor, Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Senin (15/4). Yasril Y Rasyid, Presiden Direktur TPI, mengaku belum mengetahui nilai pasti klaim. Perhitungan diserahkan ke penilai kerugian alias
lost adjuster Charles Taylor Adjusting (CTA). "Kami menunggu
lost adjuster untuk menjustifikasi jaminan dan estimasi nilai kerugian," terangnya kepada KONTAN. Mantan Direktur Utama Asuransi Tugu Kresna Pratama tersebut mengakui , reasuransinya diserahkan ke broker Jardine Lloyd Thompson (JLT). Sayang, porsi reasuransi dan ditahan sendiri tidak disebutkan. Yang pasti klaim Lion Air akan menambah daftar klaim yang harus dibayar TPI. Sebagai gambaran, sepanjang 2012 klaim neto sebelum diaduit TPI mencapai Rp 119,9 miliar, melonjak 42,89% dibandingkan tahun 2011. Tidak hanya berimbas ke TPI, klaim Lion juga akan berimbas ke lini asuransi penerbangan alias
aviation. Padahal tahun 2012, angka klaim sudah meningkat karena kasus gagal orbit satelit milik Telkom yang dijamin oleh Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Sebagai gambaran, per Desember 2012, total klaim bruto asuransi pesawat udara Rp 1,98 triliun. Angka itu meroket 614% dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar. Sementara total klaim untuk penumpang pesawat hingga kini belum jelas. Yang pasti, penumpang berhak mendapatkan dua jaminan.
Pertama dari Jasa Raharja. Nilai santunannya maksimal Rp 25 juta untuk perawatan. Kabarnya Jasa Raharja Bali sudah mencairkan Rp 14,58 juta untuk perawatan 28 korban di rumah sakit setempat. Selain itu Jasa Raharja juga membiayai penumpang yang masih dirawat di rumah sakit. Manfaat
kedua, dari pihak asuransi perjalanan. Dengan syarat, penumpang membeli polis seharga Rp 15.000 saat membeli tiket pesawat. Polis yang diterbitkan American International Group (AIG) Insurance (AIG Indonesia) ini menjamin beberap risiko. Antara lain meninggal dunia mendapatkan Rp 500.000, keterlambatan penerbangan Rp 450.000 per jam, serta bagasi dan barang-barang pribadi sekitar Rp 4 juta (Rp 1 juta batas per barang). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: