Perkosa 48 lelaki, pengadilan Inggris hukum seumur hidup pria asal Indonesia



KONTAN.CO.ID - MANCHESTER. Pengadilan Manchester, Inggris, menghukum seumur hidup Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Di antara 159 kasus tersebut, terdapat 136 perkosaan dengan sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria itu terjadi sejak 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017

Mengutip laporan eksklusif BBC News Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.


Baca Juga: Waspada, marak data tipu-tipu di situs belanja online

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan, hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pantauan BBC News Indonesia, usai mendengar putusan tersebut, Reynhard terlihat tidak bereaksi. Hakim Goddard memuji "keberanian" para korban yang memberikan kesaksian di pengadilan.

Reynhard disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat Kota Manchester. Ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Baca Juga: Direktur Keuangan Dominos Pizza tewas tenggelam saat berlibur di Mauritius

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu dari jarak dekat dan satu lagi dari jarak jauh.

Editor: S.S. Kurniawan