KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi dan roadmap di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat bidang PVML. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci sejauh ini OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK). "Selain itu, OJK sedang menyusun ketentuan pelaksanaan dari POJK dimaksud berupa Surat Edaran OJK (SEOJK)," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Perkuat Bidang PVML, OJK Telah Terbitkan Sejumlah Regulasi dan Roadmap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi dan roadmap di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat bidang PVML. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci sejauh ini OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK). "Selain itu, OJK sedang menyusun ketentuan pelaksanaan dari POJK dimaksud berupa Surat Edaran OJK (SEOJK)," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
TAG: