KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat digitalisasi perbankan melalui regulasi terbaru yakni Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. Terkait dengan aturan tersebut, tentunya ada persyaratan yang harus diperhatikan bagi bank yang sudah melayani sebagai bank digital atau menjadi hybrid, ataupun mendirikan bank baru dengan konsep bank digital. “Salah satunya syarat mengenai manajemen risikonya bagus, direksi sudah mengerti mengenai digitalisasi, aspek perlindungan nasabah, keamanan siber, dan sebagainya. Ini semua harus dipenuhi terlebih dahulu. OJK akan supervisi untuk mengarahkan bank dengan POJK ini supaya tetap bertujuan untuk perlindungan nasabah,” urai Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8).
Perkuat digitalisasi, OJK godok aturan digital majority model untuk bank digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat digitalisasi perbankan melalui regulasi terbaru yakni Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. Terkait dengan aturan tersebut, tentunya ada persyaratan yang harus diperhatikan bagi bank yang sudah melayani sebagai bank digital atau menjadi hybrid, ataupun mendirikan bank baru dengan konsep bank digital. “Salah satunya syarat mengenai manajemen risikonya bagus, direksi sudah mengerti mengenai digitalisasi, aspek perlindungan nasabah, keamanan siber, dan sebagainya. Ini semua harus dipenuhi terlebih dahulu. OJK akan supervisi untuk mengarahkan bank dengan POJK ini supaya tetap bertujuan untuk perlindungan nasabah,” urai Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8).