JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih membenahi keorganisasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebelum dijadikan sebagai lembaga semi independen khusus penerimaan pajak. Kemkeu berencana untuk menambah tiga posisi eselon II di Ditjen Pajak untuk membantu sang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai pembentukan tiga eselon II tersebut. Eselon II yang dimaksud, yakni Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). "PMK baru ini yang akan merevisi PMK Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan," kata Susiwijono di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (17/4). Adapun payung hukum tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret lalu. Dalam Perpres tersebut, Menteri Keuangan diberikan kewenangan menambah tiga staf ahli Menteri Keuangan yang khusus bertugas untuk mengurusi penerimaan pajak. Ketiganya yaitu Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak. "Sehingga tambahan tiga eselon II juga untuk memperkuat itu (Ditjen Pajak). Jadi bukan hanya menambah staf ahli saja," kata Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office (CTO) tersebut. Kendati demikian, ia enggan menargetkan kapan payung hukum yang tengah disusunnya tersebut rampung. Sementara itu, pengangkatan tiga eselon II yang akan mengisi posisi yang akan dibentuk tersebut kata Susiwijono, merupakan kewenangan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Jenderal Kemkeu Kiagus Ahmad Badar. Penambahan pejabat Ditjen Pajak tersebut kata Susiwijono, juga telah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Perpres Nomor 28 Tahun 2015 merupakan salah satu payung hukum yang disiapkan pemerintah untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu menjadi lembaga semi independen khusus penerimaan pajak. Setelah rampungnya Perpres lainnya mengenai reformasi birokrasi tersebut, Ditjen Pajak masih menjadi unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Namun, setelah revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Perpajakan (KUP) rampung, saat itulah Ditjen Pajak mulai dipisahkan dari Kemkeu. Ditjen Pajak baru tersebut nantinya tetap bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perkuat Ditjen Pajak, Kemkeu tambah tiga eselon II
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih membenahi keorganisasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebelum dijadikan sebagai lembaga semi independen khusus penerimaan pajak. Kemkeu berencana untuk menambah tiga posisi eselon II di Ditjen Pajak untuk membantu sang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai pembentukan tiga eselon II tersebut. Eselon II yang dimaksud, yakni Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). "PMK baru ini yang akan merevisi PMK Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan," kata Susiwijono di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (17/4). Adapun payung hukum tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret lalu. Dalam Perpres tersebut, Menteri Keuangan diberikan kewenangan menambah tiga staf ahli Menteri Keuangan yang khusus bertugas untuk mengurusi penerimaan pajak. Ketiganya yaitu Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak. "Sehingga tambahan tiga eselon II juga untuk memperkuat itu (Ditjen Pajak). Jadi bukan hanya menambah staf ahli saja," kata Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office (CTO) tersebut. Kendati demikian, ia enggan menargetkan kapan payung hukum yang tengah disusunnya tersebut rampung. Sementara itu, pengangkatan tiga eselon II yang akan mengisi posisi yang akan dibentuk tersebut kata Susiwijono, merupakan kewenangan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Jenderal Kemkeu Kiagus Ahmad Badar. Penambahan pejabat Ditjen Pajak tersebut kata Susiwijono, juga telah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Perpres Nomor 28 Tahun 2015 merupakan salah satu payung hukum yang disiapkan pemerintah untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu menjadi lembaga semi independen khusus penerimaan pajak. Setelah rampungnya Perpres lainnya mengenai reformasi birokrasi tersebut, Ditjen Pajak masih menjadi unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Namun, setelah revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Perpajakan (KUP) rampung, saat itulah Ditjen Pajak mulai dipisahkan dari Kemkeu. Ditjen Pajak baru tersebut nantinya tetap bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News