Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Beberkan Target Task Force hingga 2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah target yang harus dicapai oleh Task Force Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan hingga 2028.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono mengatakan task force ini dibentuk sebagai wadah kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

"Telah dibentuk task force yang akan mengawal penguatan ekosistem asuransi kesehatan ini," ujarnya dalam sesi pemaparan Webinar OJK Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Finansial, Kamis (25/6/26).


Baca Juga: IHSG Bergejolak, OJK Sebut Premi Unit Link Tetap Tumbuh 11,14% Hingga April 2026

Sumarjono mengungkapkan, ada 11 anggota Taks Force yang terdiri dari regulator, kementerian, hingga sejumlah asosiasi industri asuransi dan kesehatan.

Ke-11 anggota tersebut adalah:

  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Kementerian Kesehatan RI
  3. BPJS Kesehatan
  4. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
  5. Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia
  6. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia
  7. Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia
  8. Dewan Asuransi Indonesia
  9. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
  10. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
  11. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
Lebih lanjut, OJK telah menetapkan sejumlah target konkret yang harus dicapai Task Force ini dalam beberapa tahun mendatang.

Pada triwulan IV-2027, seluruh perusahaan asuransi yang memiliki produk kesehatan ditargetkan telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Selanjutnya, pada triwulan IV-2028, OJK menargetkan peningkatan jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga menjadi pemegang polis asuransi kesehatan swasta sebesar 30%.

Selain itu, kontribusi pembayaran klaim perusahaan asuransi terhadap total pembiayaan kesehatan nasional (National Health Account) juga ditargetkan meningkat menjadi 7,5% pada triwulan IV-2028.

Baca Juga: Bank Syariah Nasional (BSN) Jual Portofolio Pembiayaan Senilai Rp 522 Miliar

OJK juga menargetkan kontribusi klaim Out of Pocket (OOP) dan Korporasi (tanpa skema asuransi) terhadap National Health Account turun sebesar 2,5% pada triwulan IV 2028.

Lalu, mendorong implementasi utilization review oleh perusahaan asuransi dan rumah sakit secara menyeluruh dengan target mencapai 100%. Terakhir, OJK menargetkan 75% sentralisasi data kesehatan pada database Kementerian Kesehatan hingga akhir 2028.

Sumarjono menegaskan, seluruh target tersebut dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang saat ini dihadapi sektor kesehatan dan asuransi. Mulai dari inflasi medis yang terus meningkat, protection gap yang masih besar, hingga praktik fraud, waste, dan abuse yang menyebabkan biaya kesehatan terus melambung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News