Perkuat Gugatan ke Holcim, Wuryanto Ajukan 15 Bukti Kepemilikan Saham



JAKARTA. Sidang gugatan sengketa kepemilikan saham di PT Holcim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya, kedua pihak menyampaikan replik dan duplik, sidang kali ini memasuki tahap pembuktian.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada R.H Wuryanto selaku penggugat mengajukan bukti. Dalam salinan bukti yang dipegang KONTAN, Wuryanto menyerahkan lima belas bukti bahwa ia memang memiliki saham di Holcim serta memiliki hubungan langsung dengan perusahaan tersebut. Di antara bukti yang diserahkan, yakni Akte Pendirian PT Semen Nusantara No. 133/1975, Surat Persetujuan Tetap Perluasan Penanaman Modal Asing No 03/II/PMA/1981 No. Proyek 3692-03-0986. "Juga diserahkan sertifikat PT Gunung Ngadeg Djaja (GND)," tegas Andi Sugandi, Kuasa Hukum RH Wuryanto, Senin (14/6). Kemudian, untuk mempertegas kepemilikan saham, Andi menegaskan, pihaknya juga menyerahkan bukti berupa Akte Penyimpanan Notaris N.R Makahanaf serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT GND dengan Notaris Haji Asmawel Amin. "Diserahkan juga Somasi Penggugat ke PT Semen Cibinong, PT Semen Nusantara," tegas Andi. Kemudian, penggugat juga menyerahkan surat pemberitahuan dari Bapepam LK yang ditandatangani Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill terkait kasus tersebut. "Klien kami memiliki hak atas saham," tegasnya.

Guna memperkuat gugatan, pihak Wuryanto juga melampirkan beberapa keterangan terkait kasus tersebut yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. "Surat laporan Mabes polri, Surat Laporan Penyelidikan Mabes Polri, Surat Panggilan Dirut Holcim, dan surat pada Kapolri juga diserahkan, dan surat ke Kejaksaan Agung," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi