KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. Terbaru, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengajak jajarannya menyambangi kantor Badan Pangan Nasional (BAPANAS), di Komplek Kementerian Pertanian, Jakarta. “Kami di sini, hadir lengkap. Semua pimpinan BPJPH hadir, untuk bersilaturahmi dan menginformasikan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang,” ujar Aqil Irham saat bertemu dengan Kepala BAPANAS Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Aqil menyampaikan, sesuai amanat UU 33 tahun 2014 juga UU 6 Tahun 2023 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Perkuat Implementasi Jaminan Produk Halal, BPJPH Gandeng BAPANAS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. Terbaru, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengajak jajarannya menyambangi kantor Badan Pangan Nasional (BAPANAS), di Komplek Kementerian Pertanian, Jakarta. “Kami di sini, hadir lengkap. Semua pimpinan BPJPH hadir, untuk bersilaturahmi dan menginformasikan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang,” ujar Aqil Irham saat bertemu dengan Kepala BAPANAS Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Aqil menyampaikan, sesuai amanat UU 33 tahun 2014 juga UU 6 Tahun 2023 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.