KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus diupayakan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu tercermin dari penerbitan dua beleid baru terkait sektor tersebut. Dua POJK yang diterbitkan tersebut antara lain POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR. “Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Sabtu (3/2).
Perkuat Industri BPR, OJK Terbitkan Dua Peraturan OJK Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus diupayakan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu tercermin dari penerbitan dua beleid baru terkait sektor tersebut. Dua POJK yang diterbitkan tersebut antara lain POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR. “Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Sabtu (3/2).