Perkuat Industri Halal, LPPOM Dorong Sertifikasi Ditingkat Toko Bahan Baku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika  (LPPOM) mendorong penerapan sertifikasi halal di tingkat toko bahan baku (Tobaku) atau hulu untuk memperkuat industri halal di tanah air. 

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyatakan bahwa selama ini upaya sertifikasi halal masih sangat terfokus pada produk jadi di hilir. 

Namun, di lapangan, para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sering kali kesulitan mendapatkan bahan baku yang terjamin kehalalannya, terutama saat berbelanja di pasar tradisional atau toko bahan kue yang melakukan pengemasan ulang (repacking). 


"Kita tidak bisa hanya mendorong hilir produk UMK yang bersertifikat halal tanpa memperkuat hulunya, yaitu sumber bahan bakunya termasuk simpul-simpul rantai pasoknya," ujar Muti dalam puncak acara Festival Syawal 1447 H di Jakarta, Kamis (30/4/2026). 

Baca Juga: Airlangga Pastikan Aspek Halal Tetap Terjaga dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Menurutnya, ketiadaan kepastian halal di level pemasok inilah yang kerap membuat proses sertifikasi UMK menjadi terhambat dan terkesan sulit. 

Muti mencontohkan dilema yang dihadapi pedagang bakso atau produsen roti. Pedagang bakso sering ragu apakah daging di pasar tradisional disembelih sesuai syariah, sementara produsen roti kesulitan memastikan kehalalan bumbu curah atau bahan yang sudah tidak memiliki label kemasan asli. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa toko bahan baku (tobaku) di level mikro masih menjadi titik lemah dalam rantai pasok halal.

Padahal, secara regulasi, jaminan halal wajib mencakup seluruh rantai pasok. Muti menekankan bahwa hal ini telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mempertegas bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk barang, tetapi juga jasa, termasuk jasa penjualan atau ritel yang tidak melakukan proses pengolahan. 

Sejalan dengan aturan tersebut, Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa gerai pasar modern hingga kios di pasar tradisional yang menjual produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib bersertifikat halal. 

Baca Juga: Arab Saudi Larang Impor Unggas, Asosiasi: Produk Unggas RI Semua Bersertifikat Halal

"Artinya, legalitas halal pada toko bahan baku merupakan mandat undang-undang yang harus segera dipenuhi untuk memperkuat struktur ekonomi syariah," urainya. 

Sebagai langkah konkret, LPPOM tahun ini menginisiasi pilot project toko bahan baku halal (tobaku) di tiga provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Bengkulu. Proyek ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain. 

Namun, Muti mengakui bahwa tantangan masih besar, terutama dalam mencari mitra strategis yang bersedia berkolaborasi mengembangkan ekosistem ini di daerah. 

Selain pengembangan infrastruktur hulu, LPPOM juga membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 100 pelaku usaha toko bahan baku tahun ini. Namun, hingga saat ini, baru tercatat 61 pelaku usaha dari 19 provinsi yang mendaftar. 

Di sisi lain, LPPOM juga menggandeng perbankan syariah untuk memberikan solusi terintegrasi, mulai dari kepastian sertifikasi hingga akses permodalan. 

Baca Juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

"Sertifikat halal adalah pintu masuk. Namun untuk menjadi tangguh, UMK membutuhkan dukungan komprehensif, baik dari sisi modal maupun akses pasar," pungkas Muti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News