KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Adapun POJK itu diterbitkan untuk memperkuat industri PVML. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Dalam POJK itu, tertuang pemberian relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Perkuat Industri, OJK Terbitkan Dua POJK Baru di Bidang Pembiayaan dan Modal Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Adapun POJK itu diterbitkan untuk memperkuat industri PVML. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Dalam POJK itu, tertuang pemberian relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor.