Perkuat Industri Perbankan, Ini Regulasi yang Sedang Disiapkan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan industri perbankan terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, penguatan yang dilakukan OJK adalah dengan menyiapkan beberapa rancangan aturan yang sedang difinalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beberapa beleid baru akan dikeluarkan untuk pengembangan dan penguatan di industri perbankan. Meski, sebagian besar juga merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Contohnya, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.


“Ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Dian, Jumat (6/9).

Meski merupakan amanat dari UU P2SK, rancangan beleid ini baru diumumkan di saat kredit UMKM sedang lesu. Bahkan, kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih di bawah target 30%.

Baca Juga: Perbankan Optimistis NIM Membaik Seiring Potensi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sebelumnya, Dian pun memastikan, dalam RPOJK UMKM yang sedang disusun, sudah tidak terdapat kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

Selanjutnya, RPOJK yang sedang dibuat adalah terkait Liquidity Coverage Ratio atau LCR  dan RPOJK terkait dengan Net Stable Funding Ratio atau NSFR bank umum. Beleid ini bertujuan untuk memperkuat manajemen likuditas dan pengaturan prinsip prudensial selaras dengan standar internasional.

Kemudian RPOK  yang ketiga adalah terkait dengan pelaporan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPRS. Menururut Dian, POJK ini sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan.

RPOJK lainnya yang disusun dan termasuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK adalah RPOJK kegiatan usaha perbankan dan RPOJK tentang perintah tertulis

“Ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan,” ujar Dian.

Baru-baru ini, Dian juga menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan baru yaitu POJK tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional dan yang kedua adalah panduan resiliensi digital atau digital resiliensi (5:41) bagi bank umum untuk memperkuat ketahanan dan transformasi digital industri perbankan.

“Serta yang terakhir adalah POJK tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan yang pengaturannya tidak saja berlaku bagi industri perbankan tetapi juga kepada seluruh lembaga jasa keuangan,” imbuh Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat