KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan industri perbankan terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, penguatan yang dilakukan OJK adalah dengan menyiapkan beberapa rancangan aturan yang sedang difinalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beberapa beleid baru akan dikeluarkan untuk pengembangan dan penguatan di industri perbankan. Meski, sebagian besar juga merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Contohnya, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
Perkuat Industri Perbankan, Ini Regulasi yang Sedang Disiapkan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan industri perbankan terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, penguatan yang dilakukan OJK adalah dengan menyiapkan beberapa rancangan aturan yang sedang difinalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beberapa beleid baru akan dikeluarkan untuk pengembangan dan penguatan di industri perbankan. Meski, sebagian besar juga merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Contohnya, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.