KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ketahanan energi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Penandatanganan Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.
Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ketahanan energi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Penandatanganan Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.