Perkuat Ketahanan Industri, OJK Dorong Pengembangan Lembaga Penjaminan Ulang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap penjaminan 2024-2028, disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi penjaminan dan kementerian atau lembaga akan mendorong berdirinya lembaga penjamin ulang agar model risk sharing dalam industri penjaminan dapat diwujudkan.

Selain itu, tertuang juga target pembentukan lembaga penjamin ulang pada 2027. 

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendorong pengembangan lembaga penjaminan ulang di industri.


Baca Juga: BTN Perkuat Transformasi dan Perluas Sumber Pertumbuhan

Hal itu dilakukan guna memperkuat kapasitas dan ketahanan industri.

Ogi berharap keberadaan lembaga penjaminan ulang dapat memperkuat pembagian risiko dan meningkatkan kapasitas penjaminan.

"Dengan demikian, industri dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi secara berkelanjutan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

OJK juga mendorong penerapan penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang terukur dan berbasis risiko. Ogi menerangkan penguatan tersebut didukung oleh penyempurnaan regulasi dan pemanfaatan informasi Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas penilaian risiko. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,30 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi sebesar 5,17% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: IFG Life Perkuat Layanan dan Perluas Akses Proteksi

Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Agustus 2026 sebesar Rp 5,61 triliun, atau tumbuh sebesar 9,44% YoY.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 5,05 triliun per Agustus 2026, atau meningkat sebesar 8% YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News