JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengajukan revisi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Revisi undang-undang ini sebagai upaya menggenjot penguatan koperasi di Indonesia. Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menyatakan, jumlah penduduk Indonesia yang menjadi anggota koperasi sekarang ini masih sangat kecil. Berdasarkan catatannya, jumlah anggota koperasi baru sebesar 12% dari total penduduk Indonesia yang berkisar 234 juta jiwa. Dia membandingkan jumlah anggota koperasi di negara lain. Menurutnya, anggota koperasi di Singapura sebesar 50% dari jumlah penduduk dan Amerika Serikat sebesar 20%. Padahal, Untung mengatakan, koperasi berpotensi menguasai hajat hidup orang banyak karena keanggotaanya terbuka.
Perkuat koperasi, undang-undang direvisi
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengajukan revisi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Revisi undang-undang ini sebagai upaya menggenjot penguatan koperasi di Indonesia. Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menyatakan, jumlah penduduk Indonesia yang menjadi anggota koperasi sekarang ini masih sangat kecil. Berdasarkan catatannya, jumlah anggota koperasi baru sebesar 12% dari total penduduk Indonesia yang berkisar 234 juta jiwa. Dia membandingkan jumlah anggota koperasi di negara lain. Menurutnya, anggota koperasi di Singapura sebesar 50% dari jumlah penduduk dan Amerika Serikat sebesar 20%. Padahal, Untung mengatakan, koperasi berpotensi menguasai hajat hidup orang banyak karena keanggotaanya terbuka.