JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat keberadaan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Penguatan akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Wahyu Utomo, Sekretaris KPPIP mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas yang dilaksanakan Rabu (22/6), ada dua poin penting yang akan dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut. Poin pertama, menyangkut jumlah anggota KPIP. Dalam rapat tersebut disepakati, jumlah anggota KPPIP yang saat ini terdiri dari; Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan ditambah. Dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Kemaritiman akan dimasukkan menjadi anggota baru.
Perkuat KPPIP, pemerintah akan revisi PP
JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat keberadaan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Penguatan akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Wahyu Utomo, Sekretaris KPPIP mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas yang dilaksanakan Rabu (22/6), ada dua poin penting yang akan dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut. Poin pertama, menyangkut jumlah anggota KPIP. Dalam rapat tersebut disepakati, jumlah anggota KPPIP yang saat ini terdiri dari; Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan ditambah. Dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Kemaritiman akan dimasukkan menjadi anggota baru.