KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia. Nasabah produk jasa keuangan sering kali menjadi korban. Pasalnya, data pribadi sering kali disebarluaskan oleh pemiliknya sendiri baik melalui media sosial ataupun secara konvensional. Data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing. Sedangkan secara konvensional, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu. Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.
Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lindungi Data Pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia. Nasabah produk jasa keuangan sering kali menjadi korban. Pasalnya, data pribadi sering kali disebarluaskan oleh pemiliknya sendiri baik melalui media sosial ataupun secara konvensional. Data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing. Sedangkan secara konvensional, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu. Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.