KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung per 23 Maret 2021, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah menyelesaikan aktivitas penjajakan pasar (roadshow) serta pricing terkait penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat (AS) dalam bentuk Tier 2 Subordinated Notes sebesar US$ 500 juta dengan bunga sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun untuk tenor 5 tahun. Penerbitan direncanakan untuk selesai pada tanggal 30 Maret 2021. Struktur dari Tier 2 Subordinated Notes ini disusun mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.
Perkuat modal, BNI akan menerbitkan tier 2 subordinated notes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung per 23 Maret 2021, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah menyelesaikan aktivitas penjajakan pasar (roadshow) serta pricing terkait penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat (AS) dalam bentuk Tier 2 Subordinated Notes sebesar US$ 500 juta dengan bunga sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun untuk tenor 5 tahun. Penerbitan direncanakan untuk selesai pada tanggal 30 Maret 2021. Struktur dari Tier 2 Subordinated Notes ini disusun mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.